NAGEKEO - Seorang mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT inisial ADDFD (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai S.H didampingi Kepala Unit Tipidkor, Aipda Hironimus Lalu, Kamis (30/6/2022) di ruang Reskrim Polres Nagekeo.
"Oleh ADDFD sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 diduga melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar senilai Rp 172.875.000, " ungkap Iptu Rifai.
Dijelaskan lagi, penyelewengan dana PIP senilai ratusan juta rupiah menurut pengakuan tersangka ADDFD, ialah digunakan untuk keperluan pribadi.
Dan sehingga dilakukan pemeriksaan lalu selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepsek tersebut, kata Iptu Rifai, didasari dari laporan sejumlah orang tua siswa yang diterima oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo.
"Dana sebesar Rp 172.875.000 digunakan untuk kepentingan pribadinya. Berbekal dari laporan tersebut kami dari Satreskrim Polres Nagekeo melakukan Lidik dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka dugaan atas laporan yang kami terima dari orang tua siswa. Proses tersebut berjalan selama 6 bulan, " tandasnya.
Lebih lanjut Iptu Rifai menerangkan, dana program pendidikan yang sengaja diselewengkan tersangka ADDFD selama kurang lebih 4 tahun terhitung, merupakan dana yang diperuntukan untuk 287 orang siswa di sekolah menengah pertama tersebut.
Sambungnya, penyelewengan itu mulai dipraktekan oleh tersangka di tahun 2017 dengan nilai sebesar 30 juta rupiah, berlanjut ke tahun 2018 senilai 40 juta lebih, tahun 2019 senilai 40 juta lebih juga dan terakhir di tahun 2020 yaitu senilai Rp. 53.250.000.
"Dugaan penyelewengan dana PIP yang dilakukan tersangka mulai tahun 2017 sejumlah Rp. 30.000.000, diperuntukkan bagi 47 siswa. Tahun 2018 dana sejumlah Rp. 47.250.000, diperuntukkan bagi 44 siswa. Tahun 2019 dana sejumlah Rp. 42.375.000, diperuntukkan 72 siswa dan tahun 2020 dana sejumlah Rp. 53. 250. 000 diperuntukkan untuk 85 siswa, " sebut Iptu Rifai.
Iptu Rifai menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka ADDFD dijerat Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi dan melanggar pasal 2 dan 3 serta junto pasal 8 yakni ancaman minimal 1 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 juta hingga 1 miliar rupiah.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Mako Polres Nagekeo karena bersangkutan telah merugikan negara demi kepentingan pribadinya dan tanpa melibatkan orang lain, " tegasnya.